WhatsApp WhatsApp

Jasa Perpajakan

Kami siap membantu perencanaan pajak anda menghasilkan nilai pembayaran pajak yang wajar dan efisien dengan memberikan alternatif-alternatif sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Pelaporan Perpajakan & Tax Planning

Pelaporan Perpajakan & Tax Planning

Melakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi/alternatif terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

perpajakan4

Ruang Lingkup Pendampingan Perpajakan

Ruang Lingkup
Pendampingan Perpajakan

Melakukan bimbingan kepada staff pajak, mereview serta equalisasi

SPT Masa, meliputi:

  •  SPT Masa PPh 21
  • SPT Masa PPh 23/26
  • SPT Masa PPh Final
  • SPT Masa PPN/PPnBM

Melakukan Penghitungan Pajak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan.

Melakukan pengumpulan data dokumen terkait dengan aspek perpajakan.

Memberikan konsultasi perpajakan, termasuk informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan, mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak.

Ruang lingkup Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Ruang lingkup Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Mereview kelengkapan data/informasi dan/atau dokumen yang akan diserahkan kepada pemeriksa berdasarkan permintaan yang akan dilakukan oleh tim pemeriksa.

Mengkoordinasikan permintaan data/informasi dari tim pemeriksa dan memberikan saran kepada perusahaan tentang cara terbaik untuk memberikan data tersebut; apa yang tidak biasanya diberikan dan apa yang dapat diberikan sebagai salinan, bukan asli, dan lain-lain.

Memberikan saran kepada perusahaan mengenai penjelasan sehubungan dengan poin-poin temuan tim pemeriksa, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memastikan bahwa Undang-Undang Pajak dan peraturan-peraturan pelaksananya telah diterapkan secara konsisten.

Menghadiri dan mendampingi pertemuan dengan pemeriksa dan mereview temuan serta bukti–bukti yang menjadi dasar temuan serta bersama-sama dengan perusahaan untuk menangani setiap potensi temuan sehingga terbatas hanya ada temuan terkait kesalahan atau penerapan UU dan peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan.